Kapolri Minta Mahasiswa Ikut Jaga Pemilu 2024

REDAKSI
Minggu, 17 September 2023 - 16:01
kali dibaca
Ket Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta mahasiswa dan generasi muda Indonesia untuk turut serta menjaga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 agar berjalan aman dan damai.

Mediaapakabar.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta mahasiswa dan generasi muda Indonesia untuk turut serta menjaga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 agar berjalan aman dan damai.

Dalam penutupan Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Listyo Sigit mengatakan peran mahasiswa penting untuk menjaga pemilu aman dan damai.


"Adik-adik akan masuk tahap pertama (pemilu). Oleh karena itu, saya harapkan di tahun politik ini, kita bisa sama-sama menjaga agar pemilu bisa berjalan dengan damai dan aman," kata Listyo Sigit.


Listyo menjelaskan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia harus mampu menjadi pendingin suasana (cooling system) terhadap peredaran isu-isu yang menyebabkan polarisasi karena perbedaan pilihan calon dalam Pemilu 2024.


Menurut dia, siapa pun calon yang dipilih, jangan sampai menyebabkan polarisasi karena perbedaan pilihan. Pada akhirnya, tambahnya, siapa pun yang menjadi pemimpin Indonesia harus bertanggung jawab terhadap rakyat.


"Kalau ada yang menggunakan isu yang mengakibatkan polarisasi, maka tugas adik-adik untuk menegur, tugas adik-adik menjadi cooling system," tuturnya.


Listyo Sigit menambahkan pemimpin yang terpilih harus mampu menjaga dan melanjutkan berbagai capaian yang sudah diraih Indonesia saat ini. Siapa pun pemimpinnya, Indonesia juga perlu stabilitas keamanan serta persatuan dan kesatuan yang terjaga.


"Siapa pun pemimpinnya, butuh yang namanya stabilitas keamanan, persatuan, dan kesatuan," ujar Listyo Sigit.


Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

Share:
Komentar

Berita Terkini