Ket Foto: Keempat tersangka ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta Medan. |
Mediaapakabar.com - Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/9/2023) melakukan penahanan terhadap Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu berinisial MAR.
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing berinisial SH, RK dan HN (berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (18/9/2023) petang tadi.
Posisi kasusnya, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.
"Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," imbuh Yos A Tarigan.
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.
"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan tersangka MAR yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.
Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada tersangka MAR maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat teman tersangka MAR.
Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000.
"Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat," urai Yos.
Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
"Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya. (MC/DAF)