Ket Foto: Muhaimin Iskandar. |
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan menelusuri dugaan aliran uang terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada era kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke banyak pihak. Penelusuran itu supaya status uang tersebut dapat jelas.
Kepastian itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur saat menjawab terkait penggeledahan pihaknya di rumah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman dalam kasus tersebut.
KPK diketahui sempat menggeledah rumah Reyna di Bali, Kamis (7/9/2023) dan mengamankan catatan transaksi transfer uang ke sejumlah pihak.
Asep menjelaskan, penggeledahan merupakan salah satu bagian dari penyidikan KPK. Dari tiap penggeledahan, KPK tak segan melakukan penyitaan jika bukti tersebut punya kaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut.
“Ke mana pun misalnya uang itu mengalir tentu kita akan menyusuri ke perorangan ataupun ke perusahaan itu kita akan lakukan konfirmasi,” kata Asep di Jakarta, dikutip Minggu (17/9/2023).
Asep menekankan, KPK hendak membuat terang mengenai ke mana saja aliran uang yang diduga terkait dengan kasus Kemenaker. Hal itu supaya KPK dapat memetakan mana saja aliran uang yang memang sah maupun punya kaitan dengan kasus Kemenaker.
“Supaya jelas uangnya mengalir ke mana, apakah uang itu atau uang hasil korupsi itu juga konteksnya ada perikatan atau lainnya sehingga itu sah,” ungkap Asep.
Sebagai informasi, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam periode 2009-2014. Kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker. (BC/MC)