Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) |
Mediaapakabar.com – Kurir 135 kg ganja, Putra asal Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur lolos dari hukuman mati. Pasalnya terdakwa divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis terhadap Putra dibacakan majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam persidangan yang digelar online di Ruang Cakra 5 PN Medan.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas majelis hakim, Selasa (26/9/2023).
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg," urai majelis hakim.
Majelis hakim mengungkapkan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, Putra dalam perkara ini diadili bersama 2 temannya masing-masing (berkas terpisah) yakni Sabar Hasibuan alias Sabar dan seorang mahasiswa Dodi Andreanto Sidabalok.
Sabar berperan menemani Putra mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan Dodi sebagai penerima ganja tersebut di Medan.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada Mei 2023 lalu.
Saat itu Putra dan Sabar yang bekerja di sebuah gudang di daerah Takengon dihubungi oleh Ipul.
Putra ditawarkan pekerjaan membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp250 ribu per kg.
Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar 10 hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar.
Selanjutnya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Rp500 ribu dan memuat ganja ke dalam mobil. Putra lalu menjemput Sabar dan mereka berangkat ke Medan.
Saat tiba di daerah Tanjungpura, Ipul mengirimkan nomor handphone penerima ganja bernama Dodi (berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian terdakwa Dodi meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Medan.
Namun saat masih berada di kawasan Stabat, Kab. Langkat petugas kepolisian dari Polda Sumut menangkap Putra dan Sabar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi kembali menangkap Dodi di Jln Harmonika Baru, Kec. Medan Selayang. (MC/DAF)