Ket Foto: Terdakwa M Yacob saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa M.Yacob alias Acob asal Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M.Yacob alias Yacob penjara seumur hidup," kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati yang telah dijanjikan, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.
Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasehat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding. (MC/DAF)