Ket Foto: Mahasiswa melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. |
Mediaapakabar.com - Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut Muslim Muis SH mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto dicopot dari jabatannya.
Hal itu dikatakannya lantaran hingga sampai saat ini, Kejati Sumut belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19.
"Padahal, sudah banyak masyarakat, mahasiswa, dan bahkan kader PDIP yang menyuarakan agar Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu. Tapi kenapa belum ditindaklanjuti, ada apa dengan Kejati Sumut," ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Muslim Muis menegaskan, baik itu orang kaya, orang miskin, maupun pejabat semuanya sama di mata hukum (Asas equality before the law). Apalagi, ini kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, jadi harus benar-benar diusut tuntas.
"Tak ada ketegasan dari Kajati soal kasus ini, dan ini sudah viral. Jadi, Kajati Sumut harus dicopot, karena tidak bisa menyelesaikan permasalah kasus korupsi ini," tegasnya.
Muslim juga sangat prihatin melihat kinerja Kejatisu yang terkesan lambat dan ada dugaan pembiaran terkait kasus korupsi dana Covid-19 ini.
"Alasan Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA itu apa. Kenapa tidak ada tindakan, gak berani atau bagaimana. Jangan membuat kepercayaan masyarakat menjadi hilang karena tidak ada ketegasan hukum dari Kejati," cetusnya.
Untuk kasus korupsi ini sendiri, Muslim Muis juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon.
"KPK harus turun tangan. Karena saya percaya bahwa KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:
a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.
Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.
b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, dan Wakil Bupati. (MC/DAF)