Mediaapakabar.com - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan dimulai pada 2024.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Lantas, apa itu skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diterapkan kepada ASN tahun depan? Mengenal skema gaji tunggal atau single salary Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).
Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.
Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Baca selengkapnya…