Mediaapakabar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.
"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.
Sebelumnya, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.
"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," kata Heru saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu. "Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," ujar Heru.
Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.
"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," kata Heru.
"Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," pungkasnya. (KC/MC)