PN Binjai Kembali Tunda Sidang Putusan Terhadap 45 Terdakwa Kasus Judi Milik Ali Opek

REDAKSI
Rabu, 27 September 2023 - 21:56
kali dibaca
Ket Foto: Polda Sumut ketika mengamankan para terdakwa di lokasi judi milik Ali Opek beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menunda sidang putusan terhadap 45 terdakwa kasus judi dadu milik Ali Opek. Sidang ditunda hingga Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu dilihat Mediaapakabar.com, Rabu (27/9/2023) malam, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai. 


Penundaan tersebut menjadi yang kedua, setelah majelis hakim menunda sidang putusan pada Rabu (20/9/2023) dan Senin (25/9/2023). Sidang tersebut ditunda dikarenakan majelis hakim masih bermusyawarah atas putusan tersebut.


Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan penundaan tersebut. "Benar bang, sidangnya ditunda ke Minggu depan jadinya," ujarnya.


Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, ke-45 terdakwa kasus judi dadu di jalan Binjai KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di dalam sebuah gudang milik Ali Opek tersebut dituntut bervariasi yakni 1 tahun dan 3 tahun penjara. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menilai 22 terdakwa terbukti bersalah menjadi penyelenggara perjudian, sementara 23 terdakwa lainnya dinilai terbukti hanya sebagai pemain.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan pembacaan tuntutan itu dibacakan pada 6 September 2023 lalu.


"Benar bang, 45 terdakwa dituntut bervariasi, 23 terdakwa dinilai sebagai pemain judi dan dituntut 1 tahun, sementara 22 terdakwa lainnya dinilai sebagai penyelenggara, dituntut pidana penjara selama 3 tahun," kata Adre Wanda Ginting kepada mediaapakabar.com, Rabu (20/9/2023).


Adapun 23 terdakwa yang dituntut 1 tahun pidana penjara yakni terdakwa Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun, Luhut Suhairi.


Kemudian, terdakwa Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng.


Selanjutnya, terdakwa Perlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Sumut alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamenken Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir, Heriyanto Sembiring.


Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair penuntut umum yakni melakukan tindak pidana bermain judi.


Sementara 22 terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum yakni dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.


Para terdakwa yakni Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Anto, Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung, Edi alias Cinsien.


Kemudian, terdakwa Nio A Hok, Safiati, Rahel Christin alias Rahel, Elizabeth Sugianata alias Lisa, David, Su Zin alias Zin, Ricky Martin dan Lisyanti alias Yanti. 


Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang yakni Ali Opek masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, beberapa waktu lalu.


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penetapan 45 tersangka tersebut dilakukan setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang yang diamankan.


"Dari pemeriksaan terhadap 78 orang, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka," katanya, Kamis (8/6/2023).


Ia menyebutkan, dari 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda. Sumaryono juga menegaskan pihaknya sedang mencari Ali Opek selaku pemilik gudang lokasi judi yang kini masuk daftar pencarian orang. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini