Polsek Raya Kahean Ungkap Kasus Narkoba, Satu Terduga Pengedar Ditangkap

REDAKSI
Kamis, 21 September 2023 - 15:04
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka diamankan petugas Kepolisian Polsek Raya.

Mediaapakabar.com
Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada operasi yang dilakukan, Rabu, 20 September 2023. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.


"Benar personel Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun," ucap AKBP Ronald, Kamis (21/9/2023).


Lebih lanjut Kapolres Simalungun, menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.


Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.


Kapolres Simalungun juga mengatakan bahwa penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata. 


"Kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," ujar AKBP Ronald.


Selain itu, Kapolres juga memastikan bahwa Polres Simalungun akan meningkatkan pengawasan terhadap pemuda-pemuda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. 


"Kepolisian akan lebih aktif melakukan razia, penggerebekan, dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun, serta menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba," katanya.


Dikatakannya, peredaran narkoba harus diberantas secara tuntas dan tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk beroperasi di Simalungun. 


Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan secara aktif jika mengetahui adanya indikasi atau informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kepolisian dapat segera bertindak dan menghentikan peredaran tersebut.


Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Simalungun dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.


"Melalui upaya bersama ini, generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik," tegas AKBP Ronald.


Sementara itu, Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan tersebut bahwa, pria yang diamankan tersebut adalah ZD alias Yudi tidak memiliki pekerjaan tetap yang merupakan warga di Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.


"Tersangka ZD berhasil diamankan berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini