Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Pencabulan Kini Dibawa ke Polda Sumut

REDAKSI
Jumat, 01 September 2023 - 23:04
kali dibaca
Ket Foto: Freddy Simangunsong ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

Mediaapakabar.com
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, yakni Freddy Simangunsong (66) ditangkap dan ditetapkan tersangka diduga mencabuli anggota keluarganya SF (15). Usai ditangkap, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita tangkap di rumahnya (Labuhanbatu). Tentu kita bawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/9/2023).


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Freddy Simangunsong diperkirakan tiba di Polda Sumut hari ini. Setelah itu, terhadap Freddy akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.


"Jadi, dia datang hari ini, kita cek dulu kesehatannya, setelah itu kita cek kejiwaannya," kata Sumaryono.


Sebelumnya diberitakan, Freddy ditangkap, Kamis (31/8/2023). Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Hadi, penanganan kasus itu saat ini ditangani oleh Polda Sumut.


"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ujarnya, Kamis (31/8/2023).


Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.


"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi.


Untuk diketahui, nama Freddy Simangunsong mencuat ke publik usai dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan Freddy kepada keluarganya, SF (15).


Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Adapun pelapor merupakan orang tua korban.


"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," kata Parlando, Selasa (22/8/2023).


Parlando mengatakan, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.


"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," kata Parlando.


Dia membenarkan Freddy Simangunsong merupakan suami Ellya Rosa Siregar. Namun, Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain.


"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.


Pihak kepolisian pun terus mendalaminya kasus dugaan pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, mulai dari Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu hingga korban.

Parlando mengatakan pihaknya memeriksa Freddy Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban.


"Dia membantah," kata Parlando Napitupulu, Rabu (23/8/2023).


Saat pemeriksaan, kata Parlando, Freddy menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut Freddy, dirinya saat itu tengah berada di luar.


Sama halnya dengan istri muda Freddy, saat diperiksa, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.


"FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak di tempat, di luar," jelasnya.


Parlando mengatakan pihaknya sudah mengkonfrontasi atau menghadapkan langsung antara korban, pelaku dan saksi lainnya. Namun, kata Parlando, antara keterangan korban dan pelaku tetap tidak sinkron.


"Setelah dikonfrontir, mereka bertahan pada keterangan masing-masing. Si korban mengatakan dilakukan, si terduga pelaku mengatakan tidak di tempat," jelasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini