Terdakwa Saidurrahman Masih DPO, JPU: 5 Oktober 2023 Dibacakan Dakwaannya

REDAKSI
Jumat, 29 September 2023 - 19:18
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa eks Rektor UINSU, Saidurrahman.

Mediaapakabar.com
Salah satu terdakwa kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), yaitu Saidurrahman hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dengan statusnya yang masih DPO, membuat dia tidak hadir di dalam 3 persidangan sebelumnya. 


Sehingga pembacaan dakwaan terhadap mantan Rektor UINSU itu ditunda. Sebab, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menghadirkan Saidurrahman.


Saat dikonfirmasi, JPU Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan bahwa terdakwa Saidurrahman masih belum tertangkap sampai saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun masih terus melakukan perburuan terhadap Saidurrahman.


“(Dakwaan terhadap Saidurrahman) belum (dibacakan), Bang, tanggal 5 Oktober 2023 nanti dibaca,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan, Jumat (29/9/2023).


Dikatakan JPU Fauzan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Saidurrahman akan tetap dibacakan pada Kamis (5/10/2023) mendatang apabila terdakwa masih juga belum tertangkap.


“Wallahu a’lam (hanya Allah yang tahu), Bang. Kalau dapat ya disidangkan biasa, kalau belum dapat juga ya absentia (dengan ketidakhadiran),” tandasnya.


Diketahui, terdakwa Saidurrahman sudah hampir 2 bulan menjadi buronan Kejari Medan alias DPO. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2023 lalu, Saidurrahman mangkir dari panggilan Kejari Medan untuk dilakukan penahanan.


Sampai saat ini kasus korupsi yang sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Saidurrahman belum juga tertangkap ataupun menyerahkan diri.


Sementara, dua rekannya, yaitu Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah dilakukan penahanan dan saat ini keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini