Mediaapakabar.com - Tim gabungan dari Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu menangkap 6 orang pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (5/9/2023).
Sejauh ini, dari 6 orang yang diamankan tersebut, 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ps Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh, Senin (4/9/2023) yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
Dari informasi tersebut, selanjutnya pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
"Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16)," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Rabu (6/9/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan, papar Jericho, yaitu tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung. Kemudian 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.
Terhadap para pelaku, tambahnya, akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (TRB/MC)