Kejari Aceh Timur Setor Dana PNBP Hasil Lelang Barang Rampasan Rp 1,4 Miliar ke Kas Negara

REDAKSI
Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penyetoran dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Narkotika, sebesar Rp1,4 miliar lebih ke khas Negara, Rabu (11/10/2023).


Penyetoran dana PNBP tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH MH didampingi Kasi PB3R Deby Rinaldi SH MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Rizky Fauzi SH MH serta Bendahara Penerimaan dan para Staff PB3R Kejari Aceh Timur.



"Benar. Kami telah melakukan penyetoran dana PNBP hasil lelang barang rampasan dalam perkara TPPU dan Narkotika sebesar Rp 1.425.804.459, ke Kas Negara yang diterima langsung oleh Pimpinan Bank BSI KCP bapak Idi Rayeuk," kata Kajari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Kamis (12/10/2023).


Ditegaskan Kajari, pihaknya memastikan pelaksanaan penyetoran dana PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



"Dengan ini, Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan TPPU dan tindak pidana Narkotika di Aceh Timur," tegas Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini