Polisi Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Medan Deli

REDAKSI
Minggu, 22 Oktober 2023 - 23:14
kali dibaca
Ket Foto: Petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat mengamankan para terduga pengedar narkoba di kawasan Medan Deli.

Mediaapakabar.com
Petugas Satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar narkoba, 1 diantaranya seorang wanita di kawasan Jalan Kawat-1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu (21/10/2023).

Dari informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Minggu (22/10/2023) menyebutkan pada Sabtu (21/10/23), Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kawat-1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.


Lalu, petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil menciduk tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Jalan Kawat 1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.


Petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada tiga orang tersangka dengan menyebut bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K menyerahkan sabu kepada IP dan SA seharga Rp480.000 per gramnya.


“Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang.


Sedangkan tersangka D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan keluar pada tahun 2023.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (MI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini