Tutup TikTok Shop, Menkominfo Pastikan TikTok Tak Kena Sanksi

REDAKSI
Rabu, 04 Oktober 2023 - 22:33
kali dibaca
Ket Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan TikTok tak bakal dijatuhi sanksi blokir karena aturan social commerce.

Mediaapakabar.com
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan TikTok tak bakal dijatuhi sanksi blokir karena aturan social commerce.

Menurut Budi platform media sosial asal China itu sudah menutup TikTok Shop sesuai regulasi yang berlaku.


Menurut Budi, terkait dengan Tiktok Shop, Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.


"Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).


"Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," lanjut dia.


Budi mengatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Ini termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan. 


Menurutnya Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, dan telah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut.


Lebih lanjut, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Budi menyebut Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.


"Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tegasnya.


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. Larangan tersebut membuat platform media sosial tidak boleh berjualan dan melayani transaksi jual-beli.


Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,


Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.


Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak pukul 17.00 WIB tadi, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini