Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

REDAKSI
Senin, 06 November 2023 - 12:18
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Kejati Sumut.

Mediaapakabar.com
Hingga Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. 

Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11/2023) dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.


"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan.


Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.


 "Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," tandasnya. 


Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor  22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini