Jual Anak 14 Tahun untuk Jadi Pelacur, Mucikari Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 29 November 2023 - 22:03
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan (tengah), saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ika yang diikuti terdakwa secara daring.

Mediaapakabar.com
Seorang mucikari bernama Ika Pratiwi dihukum penjara selama 6 tahun lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).


Hakim Pinta menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ujarnya. 


Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan penjara. 


Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini.


Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.


Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Wuruk Medan.


Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.


Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang Ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.


Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, Ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini