Bantah Keluarkan SE Wajib Masker, Ini Klarifikasi Kemenkes

REDAKSI
Senin, 18 Desember 2023 - 12:03
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Viral adanya imbauan untuk menggunakan masker kembali terkait tingginya angka kasus Covid-19 beberapa hari di Indonesia. Bahkan imbauan tersebut sudah beredar luas di kalangan masyarakat.

Dalam imbauan yang viral tersebut tertulis pemakaian masker di Indonesia mulai Jumat (15/12/2023) berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.


Dengan ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.


Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan bahwa imbauan tersebut bohong. Dokter Nadia mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.


“Masyarakat diminta menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker,” kata dia dalam klasifikasinya Sabtu (16/12/2023).


Dijelaskan lebih lanjut, masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Juga melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster.


“Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif segera lakukan isolasi mandiri,” tandas dr Nadia. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini