Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang, dr Ade Budi Krista dituntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai terbukti korupsi senilai Rp725 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Dr Ade Budi Krista terbukti melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Ade dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata JPU, Kamis (21/12/2023).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya," ucap JPU.
Setelah membaca nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa mantan Kadinkes Deli Serdang itu diadili karena diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, senilai Rp725.478.290, pada tahun 2021. (MC/DAF)