Ket Foto: Terdakwa Dedy AP saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dedy AP (40) terdakwa perkara penggelapan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa korban Edwin, divonis pidana penjara selama 10 bulan.
Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp390 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," tulis isi putusan yang dilansir dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (20/12/2023), majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.
"Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut," ujar JPU Tommy Eko Pradityo.
Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.
"Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut," sebutnya.
Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
"Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya," kata JPU Tommy.
Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta," pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu. (MC/DAF)