Ket Foto: Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza. |
Mediaapakabar.com - Meski baru setahun lebih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza terus menunjukan kinerja terbaiknya.
Terbukti, di penghujung tahun 2023, Bidang
Pidsus Kejari Medan di bawah kepemimpinannya, kembali meraih penghargaan juara I (umum) atas kinerja dan prestasi terbaik.
Penghargaan itu diterima, setelah berhasil menjadi yang terbaik di tingkat Kejari Tipe A di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di akhir kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023.
Rakerda Tahun 2023 itu, dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari Senin (18/12/2023) sampai Selasa (19/12/2023) dan digelar di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai III, Gedung Kejati Sumut Jalan AH. Nasution, Kota Medan.
Dalam Rakerda 2023 tersebut, juara pertama di Bidang Pidana Khusus tingkat Kejari Tipe A, diraih Kejari Medan, peringkat II diraih Kejari Binjai dan peringkat III diraih oleh Kejari Deli Serdang.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2022 lalu, Bidang Pidsus Kejari Medan mendapatkan
penghargaan peringkat I (pertama) dari seluruh Kejaksaan se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas kinerja dan prestasi terbaik.
Sehingga, penghargaan terbaik juara pertama ini menjadi yang ketiga kalinya diraih Bidang Pidsus Kejari Medan, yakni pada Tahun 2021, 2022 dan 2023.
Diketahui, Mochammad Ali Rizza dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan pada Rabu (26/10/2022) lalu. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi, diantaranya kasus dugaan korupsi di Dinas PPKB Provinsi Sumut, Kasus dana BOS SMK Pencawan dan Kasus Pajak yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,6 miliar.
Selain itu, di masa kepemimpinannya sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza juga berhasil mengeksekusi terpidana korupsi Mujianto ke Lapas Tanjung Gusta Medan dan menangkap DPO mantan Rektor UINSU Saidurrahman serta membongkar kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Tak hanya itu, Bidang Pidsus Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp1,3 miliar, pada Selasa (15/8/2023) lalu. (MC/DAF)