Ket Foto: Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus TPPO. |
Mediaapakabar.com - Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus TPPO itu sebanyak empat orang pelaku diamankan. Terdiri dari seorang wanita berinisial MN, dua pria mengaku wartawan serta pengelola tempat usaha fotocopy.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, mengatakan modus perkara TPPO itu dilakukan pelaku MN selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan dengan pria yang berada di luar negeri.
“Modusnya, seorang gadis di bawah umur berinisial SS warga Kecamatan Hamparan Perak akan dinikahkan dengan seorang pria asal Tiongkok setelah seluruh dokumen kependudukannya dipalsukan,” katanya, Selasa (5/12/2023).
Josua mengungkapkan, sebelum korban dibawa ke luar negeri personel Polres Pelabuhan Belawan terlebih dahulu sudah menerima laporan TPPO itu dari masyarakat.
“Dari laporan itu personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MN bersama tiga orang pria sebagai komplotannya,” ungkapnya.
Josua menerangkan, pelaku MN saat diperiksa mengakui bersama para rekannya berhasil merekrut korban sesuai permintaan rekanan di luar negeri dengan mendapat imbalan sebesar Rp10 juta.
“Sejauh ini kasus TPPO itu masih dalam pengembangan. Terhadap para pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (MC/RED)