Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa Anwar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1/2024).
Warga Kabupaten Pidie, Aceh itu dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1.988 gram atau 1,9 kilogram.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Anwar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Kejati Sumut Sri Delyanti.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu 1.988 gram,” ujarnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nurmiati melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat membawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kualanamu.
Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023 petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988.
"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat," tuturnya.
Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok. (MC/DAF)