Mediaapakabar.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan perkara rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
" Kerugian mencapai miliaran rupiah," katanya pada pers, Senin (26/02/2024).
KPK sebelumnya memang tengah menyelidiki dugaan korupsi dilingkup lembaga legislatif tersebut sejak tahun lalu. Pada 31 Mei 2023, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.
Usai diperiksa, Indra enggan menanggapi wartawan. Ia bahkan berlari-lari kecil guna menghindari awak media. Setelah hampir setahun, penyelidik, penyidik, jaksa, pejabat struktural dan pimpinan KPK akhirnya bersepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
" Itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," ujarnya
Sebagai informasi, ketika KPK telah memutuskan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, pasti telah ditetapkan pihak yang menjadi tersangka. Meski begitu, dia enggan mengungkap siapa tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. (MC/KC)