Mediaapakabar.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Dalam sambutannya di Hari Pers Nasional di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024), Presiden menyatakan Perpres baru itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
" Setelah sekian lama melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," tuturnya.
Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
" Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
" Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," paparnya.
Presiden mengatakan pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
" Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," imbuhnya.
Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.
" Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya.
Dilihat dari isi Perpres Nomor 32/2024 yang baru disahkan Presiden itu pada BAB II pasal 5 tentang Perusahaan Platform Digital, dijelaskan pada huruf (b) memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Di huruf (c) memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Di huruf (f) bekerja sama dengan perusahaan pers.
Ada pun Perusahaan Pers yang dimasud pada pasal 5 itu (huruf b, c dan f) adalah perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh dewan pers. (MC/RED)