Terima Tahap II, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Caleg

REDAKSI
Selasa, 06 Februari 2024 - 21:59
kali dibaca
Ket Foto: Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Mediaapakabar.com
- Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32) tersangka kasus dugaan pemerasan, kini ditahan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penahanan tersebut dilakukan Kejari Medan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Senin (5/2/2024).

Selain Azlan Hasibuan, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap temannya, Fahmy Wahyudi Harahap (29). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Setelah melaksanakan tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma kepada arn24.news, Selasa (6/2/2024) malam.

Dikatakan Dapot Dariarma, keduanya ditahan di Rutan Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)Medan untuk disidangkan.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Dalam kasus itu, Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini