Mediaapakabar.com- Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh terlibat dalam penerbitan 186 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo. Ketiga tersangka tersebut adalah, Bowo Marsi yang menjabat sebagai anggota Satgas Fisik atau pengukur BPN tahun 2017 dan 2020.
Lalu, Yogi Armansyah Putra, Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) dan Nuryanti yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Fisik PTSL.
Sementara modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengalihan hak aset negara atas kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo dengan memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.
Karena bertugas sebagai Satgas, mereka pun dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
" Barang bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM tahun 2017 yaitu sebanyak 109 buah dan barang bukti yang diterbitkan tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti pada pers, Kamis (07/03/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa luasan lahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang dialihkan oleh tersangka mencapai tujuh hektar. Sehingga, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 853.771.100 juta.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
" Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan sejak kemarin," ungkapnya.
Menurut dia, mereka saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dan empat ahli dalam perkara itu. Kasus tersebut masih terus dikembangkan.
" Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai perkembangan kasus ini," tukasnya. (MC/KC)