KPK Sebut Modus Bagi-bagi Fee Proyek, Bukan Rahasia Umum

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Maret 2024 - 15:07
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut modus pembagian fee dalam kasus pengadaan barang dan jasa kerap terjadi. Besarannya berkisar 15-20 persen dari nilai proyek.

" Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim," ucapnya saat Bincang Stranas PK: Rakornas Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2024).

Dia yakin bagi-bagi fee proyek kerap terjadi dalam pemerintahan dan menjadi rahasia umum. Namun, biasanya pejabat tak bisa berbuat banyak.

" Tapi, sering yang bapak-ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kalau di daerah, dekat dengan kepala daerah, bapak-ibu. Ya, agak sedikit mungkin sungkan," ujarnya.                                 

Dia berharap semua pihak agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi ke pihak berwajib, minimal aparat di daerah. Sebab, korupsi harus diberantas. 

" Kalau bapak ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau laporkan saja ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Namun, apabila penegak hukum di daerah tak berjalan dengan baik, disarankannya agar dugaan korupsi dilaporkan ke KPK. Sebab, KPK pasti akan menindaklanjutinya. 

" Kalau aparat penegak hukum di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja," tandasnya. (MC/IDT)

Share:
Komentar

Berita Terkini