Mediaapakabar.com- Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.
" Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tertanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ujarnya pada pers, Selasa (27/02/2024).
Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lantaran diberi gelar kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.
Dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu Letjen Prabowo Subianto baru menjabat sebagai Pangkostrad.
Kini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat saat rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20/2009.
Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) eks Kepala BIN AM Hendropriyono dan beberapa tokoh militer lain.
" Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," pungkasnya. (MC/CNN)