Foto: Polrestabes Medan menangkap pemuda yang menyekap siswi SMP dan menyetubuhinya. (Beritasatu.com/Panji Satrio) |
Mediaapakabar.com- Seorang pria asal Kota Binjai, Sumatera Utara ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Medan, Sumatera Utara lantaran membawa kabur seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) selama
10 hari. Selama disekap, korban sempat beberapa kali disetubuhi oleh pelaku di rumah kontrakannya.
Pelaku sendiri diketahui berinisial MFM (27) tahun warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. MFM ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Jatanras Polda Sumatera Utara di kawasan Kota Binjai
tanpa perlawanan setelah beberapa hari dilakukan pengejaran pada Sabtu (30/03/2024).
Di hadapan petugas MFM mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban dan tinggal di rumah kontrakannya di kawasan Kota Binjai dengan modus bujuk rayu korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Polisi Jama Kita Purba mengatakan, terungkapnya kasus
penyekapan ini berawal dari laporan ayah kandung korban yang kehilangan putrinya berinisial MAS pada 21 Maret 2024
lalu. Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan
hingga akhirnya petugas berhasil menemukan korban di kawasan Kota Binjai.
"Jadi diketahui dari hasil menyelidiki keberadaan korban ini ada di Binjai, beberapa hari tim khusus gabungan dapat
keberadaan korban. Alhamdulillah pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB sore korban ditemukan di Binjai
bersama dengan temannya," katanya Minggu malam (31/03/2024).
Petugas selanjutnya menginterogasi terhadap korban dan ternyata selama ini hilang dibawa oleh pelaku MFM yang
dikenal korban melalui media sosial. Menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap
pelaku.
Jama mengungkapkan, korban hampir 10 hari bersama pelaku dan diajak tinggal satu rumah. Mereka kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Modus, korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media Instagram setelah itu berpacaran kemudian diajak pergi dari
rumah setelah itu diajak tinggal satu rumah dan melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Jama menjelaskan, korban awalnya pergi dari rumah dan pada Rabu (20/3/2024). Kemudian pihak keluarga mencoba
mencari korban dan tak kunjung ditemukan hingga akhirnya ayah kandung korban mendatangi Mepolrestabes Medan
untuk melaporkan hilangnya korban.
"Jadi setelah kita mendapatkan laporan dari orang tua korban kita langsung membentuk tim gabungan bersama Polda
Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MFM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel
tahanan Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang
ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (MC/ZF)