Satreskrim Polres Simalungun Amankan Mantan Pangulu Korupsi Dana Desa

Media Apakabar.com
Jumat, 26 April 2024 - 14:34
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan  Haryo Guntoro mantan pangulu Nagori Purwodadi pada Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan di rumah tersangka di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku pangulu 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. 

Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa. 

Alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan itu, tim dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan beserta anggota juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, hal itu sesuai komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

" Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktek-praktek koruptif," ungkapnya pada pers, Rabu(24/04/2024).

" Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya," tambahnya. 

Dia juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah seluruh dokumen dan bukti yang terkait. 

" Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," terangnya. 

Menurutnya, tindakan itu juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). 

" Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak ada toleransi untuk korupsi. Hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," imbuhnya. 

Selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, dia mengungkapkan pula bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Dia berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

" Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tuturnya. 

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. 

Proses hukum lebih lanjut kini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini