Soal Sidang PHPU Ahli Tegaskan MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Media Apakabar.com
Jumat, 05 April 2024 - 07:40
kali dibaca
Ahli dari pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Mediaapakabar.com
- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mendiskualifikasi Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka sebagaimana petitum pihak Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Asrun menegaskan digugurkannya Prabowo atau Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku." Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum. Kemudian, kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi," katanya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (04/04/2024).                    

Dia mengklaim sudah meneliti berbagai aturan terkait dengan sengketa hasil pilpres. Menurutnya, tak ada aturan yang menjadi dasar diskualifikasi kandidat tertentu.

" Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi mengerti. Jadi, gak bisa (mendiskualifikasi)," pungkasnya. (MC/IDNT)
Share:
Komentar

Berita Terkini