Ket Foto: Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Syakran Rudy, memberikan keterangan secara daring. |
Mediaapakabar.com - Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa uang yang dipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan merupakan berstatus sebagai keuangan negara.
Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024), Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebut termasuk keuangan negara atau tidak.
Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi dialog yang cukup alot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan Ahli dalam mengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan mana saja yang bukan.
"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," sebut Ahli Syakran Rudy yang mengikuti persidangan secara daring atau online.
Setelah meminta keterangan Ahli, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara Hakim dan para terdakwa.
Dari pantauan wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yang seolah 'mengaminkan' pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.
Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.
Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menegaskan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan mengatakan uang tersebut masuk sebagai keuangan negara.
"Menurut Ahli Keuangan di persidangan tadi, bahwa uang atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam keuangan negara," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.
Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (MC/DAF)