Asosiasi Rumah Sakit: Resiko KRIS Tempat Tidur Jadi Kurang

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Mei 2024 - 23:41
kali dibaca
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan tempat tidur di RS bisa berkurang imbas adanya pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

Mediaapakabar.com
- Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan mau tak mau tempat tidur di RS bisa berkurang imbas adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan RS swasta anggotanya memang sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satu yang diatur adalah maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter.

" Karena maksimal 4 tidur, yang tadinya 5-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya akan ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit," ujarnya pada pers, Selasa (14/05/2024).

"Ataupun jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya yang tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3," tambahnya.

Iing menekankan bakal ada risiko dari penerapan 12 kriteria Itu meliputi risiko dalam aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur.

" Kecuali, rumah sakit yang membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidur," jelasnya. 

Namun, Iing juga mengatakan lebih dari 70 persen RS anggota ARSSI siap menjalankan kelas standar tersebut dengan beberapa catatan utama.

Pertama, ia menegaskan meski mayoritas siap, kemampuan setiap RS swasta berbeda. Kedua, mempertanyakan soal tarif yang akan diberlakukan dalam KRIS.

" Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif yang mana? bila sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? dan perlu ada aturan turunannya," ungkapnya. 

" Kami mengharapkan tentunya begitu kelas standar, ingin (menggunakan) tarif di kelas 1," imbuhnya. 

Ketiga, ia mempertanyakan aturan jika seseorang ingin naik kelas. Ia meminta adanya kejelasan aturan koordinasi manfaat KRIS terkait pihak yang ingin naik kelas perawatan dari satu ruangan berisi 4 tempat tidur menjadi 1 tempat tidur-2 tempat tidur saja.

" Terakhir (keempat), ini perlu sosialisasi kepada para peserta BPJS supaya mereka juga mengerti apa yang dimaksud dengan kelas standar itu," tukasnya. 

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit agar tak memangkas jumlah tempat tidur usai aturan KRIS dirilis.

Menurutnya, jatah tempat tidur yang dikurangi bakal berdampak pada antrian pasien dalam mengakses layanan rawat inap.

" Pesan saya, jangan dikurangi akses jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," katanya. 

Implementasi KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan pada Rabu (08/05/2024) lalu.

Sedangkan untuk penetapan manfaat, tarif dan iuran baru akan diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang. (MC/CNN)

Share:
Komentar

Berita Terkini