Kejati Sumut Ajak Masyarakat Cegah dan Perangi Praktik Judi Online

REDAKSI
Kamis, 27 Juni 2024 - 16:52
kali dibaca
Ket Foto: Plh Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumut Ricardo Marpaung (kanan) dan Koordinator Intilijen Yos A Tarigan, dalam acara program jaksa daring, Kamis (27/6/2024).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.

Ajakan itu disampaikan Plh Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumut Ricardo Marpaung, dalam acara program jaksa daring, Kamis (27/6/2024).

"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya kasus perjudian online atau daring," kata Ricardo Marpaung. 

Ia mengatakan judi online adalah perbuatan dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang pasti, bila menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat hukum terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online," tegas Ricardo Marpaung. 

Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan juga menegaskan bahwa Kejati Sumut juga telah mengambil peran dalam memutus mata rantai berjudi online sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo yang secara tegas menyatakan larangan dan bahaya judi daring atau online. 

“Pernyataan dari presiden langsung disambut baik  oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online,” pungkas Yos A Tarigan. (MC/DAF) 
Share:
Komentar

Berita Terkini