Kota Medan Tertinggi Kasus HIV/AIDS di Sumut?

REDAKSI
Kamis, 27 Juni 2024 - 09:11
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
- Komisi Penanggulangan Aids (KPA) mengeluarkan data kasus HIV-AIDS di Kota Medan hingga di akhir Desember 2023, secara kumulatif terdapat 9.751 kasus yang terdiri dari 7.190 kasus HIV dan 2.561 kasus AIDS. 

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa, dengan kondisi ini maka Kota Medan menjadi daerah tertinggi di Sumatera Utara dengan angka kasus HIV.

Eka Prahadian Abdurahman, Tehnikal Officer OPSI Kota Medan, mengatakan dalam program penanganan HIV-AIDS mulai dari tingkat terendah ada Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga tertinggi Global beserta seluruh stakeholder dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berkomitmen mencapai triple eliminasi yaitu Zero infeksi baru HIV-AIDS, Zero kematian akibat HIV-AIDS dan Zero Stigma serta Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV-AIDS pada tahun 2030.

Dalam pencapaian Triple Eliminasi HIV-AIDS pada tahun 2030 adalah memastikan ketersediaan anggaran yang berkelanjutan di tingkat lokal melalui dana APBD.

Saat ini, di Kota Medan ketersediaan anggaran untuk program HIV-AIDS yang dijalankan pemerintah Kota Medan maupun Organisasi Masyarakat Sipil sekitar 80 persen masih bersumber dari dana bantuan GF-ATM (Global Fund-AIDS, Tuberculosi, Malaria) yaitu dana program pembangunan internasional untuk penanganan masalah AIDS, Tuberculosis dan Malaria.

Dalam rangka mendorong ketersediaan pendanaan di tingkat lokal untuk program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Saat ini, telah tersedia beberapa aturan yang menjadi payung hukum untuk pelaksanaan kontrak social (Social Contracting) diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi dasar berjalannya program Kontrak Sosial (Social Contracting) yang menggambarkan skema kerja sama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

“Kerja sama yang dilaksanakan dengan menjalankan pengadaan barang/jasa ini dijabarkan lebih terperinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam Peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi 4 (empat) tipe,” katanya.

Kota Medan sebagai salah satu wilayah prioritas nasional program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia mencapai Triple eliminasi ini memperkuat kolaborasi dan kerjasama lintas sektor.

“Salah satunya melalui kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil dalam program penjangkauan dan pendampingan komunitas, Perawatan dan Pengobatan HIV-AIDS serta monitoring dan evaluasi dalam mendokumentasikan data kasus dan capaian program,” katanya.

Menurut dari BAPEDA beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial telah berkomitmen menyediakan anggaran pelaksanaan program HIV pada tahun 2024 dalam rangka pencapaian Triple Eliminasi pada 2030, ketersediaan anggaran ini diharapkan dapat mendorong percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan.

Medan District Task Force (MDTF) yang merupakan wadah komunikasi antara Organisasi Masyarakat Sipil dan Pemerintah Kota Medan dalam kerja-kerja program HIV di tingkat Kota Medan mendorong terciptanya kemitraan Pemerintah dan OMS dengan mekanisme swakelola tipe 3.

Kebijakan dikeluarkannya mekanisme kerja sama Swakelola adalah peluang baru bagi organisasi masyarakat untuk mengambil perannya, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan atau memberikan peluang seluas-luasnya kepada organisasi komunitas untuk mengambil peran dan terlibat dalam program pemerintah.

“Dorongan terciptanya kerjasama dengan skema swakelola tipe 3 diharapkan dapat terwujud pada tahun anggaran 2024 khususnya untuk program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Medan, dimana dua OPD ini telah berkomitmen menyediakan anggaran untuk penanggulangan HIV-AIDS di tingkat Kota Medan,” pungkasnya. (IDN/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini