Kurir 13 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 28 Juni 2024 - 09:32
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Suparman (49) terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Suparman (49) terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).

Hakim meyakini perbuatan warga Jalan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal meringankan tidak ditemukan,” kata Hakim Muhammad Kasim.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menerima atau banding atas vonis tersebut.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi, dimana sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

Sebelumnya, JPU Daniel Surya Partogi dalam surat dakwaan mengatakan, kasus terjadi pada Ahad (14/12/2023), pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput sabu-sabu seberat 13 kilogram ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu yang diberikan Rasyid. 

Pada malam harinya, terdakwa Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, terdakwa dan rombongan kembali pulang. 

Setelah itu, terdakwa Suparman menghubungi istrinya untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. 

Selanjutnya pada Senin (18/12/2023) malam, istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor, namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman. (MC/DAF) 
Share:
Komentar

Berita Terkini