Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Dibongkar Satreskrim Polrestabes Medan

REDAKSI
Kamis, 27 Juni 2024 - 17:13
kali dibaca
Ket Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun merilis pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.


Mediaapakabar.com
- Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, STNK, dan BPKB. 

Empat orang tersangka berhasil ditangkap, yakni BK (18), VS (28), EAP (28), dan KS (49). Mereka disergap di salah rumah Jalan Blok Gading, Dusun Tiga, Kecamatan Sunggal.

"Pelaku BK merupakan aktor utama dari pembuatan dokumen palsu. Dia dapat membuat dokumen palsu setelah diajari ayahnya yang masih dalam pencarian," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (27/6/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, sambung Teddy, BK mengakui sebagai operator pembuatan dokumen palsu. Tersangka  VS berperan sebagai pencari konsumen, sedangkan EAP dan KS adalah konsumen yang memesan BPKB palsu.

"Komplotan ini dengan menggunakan komputer lalu mencetak dokumen STNK dan BPKB palsu. Kemudian dijual kepada yang memesan seharga Rp 500 ribu untuk STNK dan BPKB seharga Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Teddy menerangkan, para pelaku yang diamankan ini sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun dan banyak mencetak dokumen palsu berupa STNK, BPKB, akta cerai, SIM lalu dijual ke wilayah Sumatera Utara.

Dalam penangkapan itu turut disita berbagai barang bukti berupa komputer, mesin printer, STNK palsu, BPKB palsu serta lainnya. "Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini