Mediaapakabar.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis melaporkan keterlibatan oknum TNI berinisial HB ke PUSPOM AD TNI pada Jumat (12/7/2024), di Jakarta.
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Jumat (12/7). Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT.
Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.
Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.
“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.
LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.
Setelah melaporkan ke PUSPOM AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke KOMNAS HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.
Berdasarkan kronologi kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni HB .
“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.
Selain itu, ada sebuah kejanggalan dan ketidak konsistenan saat konferensi pers. Pertama, kata Irvan, keterangan yang disampaikan oleh Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi sebelumnya.
Kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
“Menurut kami sikap panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Irvan.
LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
“Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,” ujar Irvan.
Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.
Oleh karena itu, LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis:
1. Mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini
2. Meminta Puspom AD TNI untuk segera menindak lanjuti Laporan dari Korban Eva M. Pasaribu
3. Ungkap motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribata TV secara terang benderang.
4. Mengimbau kepada seluruh jurnalis dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal berjalannya kasus ini. (MC/RED)