Mediaapakabar.com - Seorang pemuda berinisial DK dituntut pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, karena terbukti menguasai dengan membawa senjata tajam jenis samurai untuk tawuran.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Kharya Saputra di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7).
JPU menilai perbuatan pemuda merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan melanggar dakwaan tunggal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dirinya menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Mohon diringankan hukuman saya majelis,” kata terdakwa kepada Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.
Namun, JPU mengatakan tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan majelis,” timpal JPU Kharya Putra.
Kemudian, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (7/8), dengan agenda pembacaan putusan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5), pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Para anggota geng motor yang melakukan tawuran berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua langsung mengejar para geng motor.
Sesampainya di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan, tepatnya Underpass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan dua orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan dua orang temannya yang melarikan diri. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya. (MC/DAF)