Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UIN Sumut

REDAKSI
Rabu, 24 Juli 2024 - 03:59
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa (kanan), saat memberikan keterangan atas penetapan tersangka baru kasus kasus dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.


Mediaapakabar.com
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Deli Serdang, Selasa, mengatakan tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun anggaran 2020,” ujar Yus Iman.

Pihaknya menyampaikan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 juta, berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara).

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata dia.

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut dia, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Agustus 2024.

Sebelumnya Cabjari Pancur Batu telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Selasa (16/7).

“Ketiga tersangka yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas,” sebut Yus Iman.

Ia menyebutkan kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit PKKN.

“Jadi total kerugian negara dari dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut sebesar Rp795 juta, berdasarkan perhitungan (audit) ahli akuntan publik, sebut dia.

Yus Iman menegaskan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

“Tim Penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," kata Yus Iman Mawardin Harefa.
Share:
Komentar

Berita Terkini