Mediaapakabar.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan tersangka berinisial MY (39), sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan.
“Penyidik menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar, dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan," ujar Yus Iman.
Pihaknya menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp795 juta, berdasarkan perhitungan (audit) ahli akuntan publik.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MY di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Agustus 2024,” kata Yus Iman.
Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7).
Ketiga tersangka itu yakni berinisial ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.
Kemudian, kata dia, pada Selasa (23/7), penyidik kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut.
"Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi dengan rincian rehabilitasi pagar sebesar Rp429, dan pembangunan gapura Rp365 berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara)," jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yus Iman juga menambahkan, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Keempat tersangka ZF, IW, SB dan MD ditahan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sedangkan MY kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yus Iman. (MC/DAF)