Hakim PT Medan Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir 27 Kg Sabu

REDAKSI
Minggu, 28 Juli 2024 - 22:12
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Pengadilan Tinggi Medan.

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah, dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam yang dilihat, di Medan, Minggu.

Perkara pada tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Abner Situmorang dan Asban Panjaitan masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim banding menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair.

“Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bunyi putusan itu.

Sebelumnya, pada awal Juni 2024, PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa, karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 27 kilogram.

Hakim Ketua Sulaiman menyatakan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.

“Selanjutnya teman Nurdi, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi dan menyuruh mengambil sabu-sabu sebanyak 27 kilogram di sebuah rumah, di Jalan Serasi, Medan Sunggal, untuk dipisahkan ke dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mall Manhattan,” kata Rahmaniar.

Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi supir box tersebut, namun keduanya disuruh untuk datang datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai. 

Kemudian, kata JPU, kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor, namun saat melintas di Jalan Medan- Binjai, keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing berisikan 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Rahmaniar Tarigan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini