HBA ke-64, Kejari Medan Jadi Narasumber di Acara Badan Narkotika Amerika Serikat

REDAKSI
Kamis, 25 Juli 2024 - 07:34
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Dr. Cand. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, saat menjadi narasumber di acara pelatihan investigasi narkotika yang diadakan oleh Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diwakili oleh Jaksa Ahli Madya Dr. Cand. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, menjadi narasumber di acara pelatihan investigasi narkotika yang diadakan oleh Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat.

“Kejari Medan diundang oleh Kantor DEA Jakarta menjadi narasumber di pelatihan investigasi narkotika yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, mulai 22 Juli sampai 25 Juli 2024,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, Kamis (25/7/2024).

Pihaknya menyebut, dalam pelatihan itu Jaksa Kejari Medan diminta untuk menyampaikan materi tentang unsur-unsur penting untuk keberhasilan penyidikan narkotika.

“Semoga apa yang disampaikan dalam materi itu dapat bermanfaat dan berguna untuk keberhasilan penyidikan narkotika,” sebut Muttaqin Harahap.

Secara terpisah, Jaksa Asepte Gaulle Ginting mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Medan yang telah mempercayakan dirinya menjadi narasumber mewakili Kejari Medan di pelatihan investigasi narkotika yang diadakan Kantor DEA Jakarta, di Batam.

Ia mengatakan, dalam pelatihan itu yang menjadi narasumber yakni, Jaksa dari Kejari Medan, Jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dan JAMPidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sedangkan peserta dalam pelatihan itu adalah personel dari Polri, BNN, dan Bea Cukai yang bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau dan Lampung,” kata Asepte Gaulle.

Dia menyebutkan, inti materi yang disampaikan adalah definisi dan dasar hukum penyidikan tindak pidana narkotika, lalu tujuan dan sasaran penyidikan tindak pidana.

“Kemudian mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa saksi, petunjuk, ahli, keterangan tersangka, surat, barang bukti dan lainnya,” ujar Asepte Gaulle.

Menurut dia, kunci keberhasilan penyidikan tindak pidana narkotika yakni memahami peraturan perundang-undangan narkotika, memahami proses penyidikan tindak pidana narkotika dan memahami teknik dan taktik penyidikan tindak pidana narkotika.

“Teknik dan taktik penyidikan tindak pidana narkotika wajib dipahami oleh penyidik untuk memudahkan proses penyidikan. Teknik dan taktik ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyidikan, salah satunya melakukan upaya paksa seperti teknik dan taktik interogasi terhadap saksi dan tersangka,” kata Asepte Gaulle Ginting. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini