Mediaapakabar.com - Partai Golkar menyiapkan kader internal, Jusuf Hamka atau Babah Alun, sebagai pasangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bila putra bungsu Presiden Joko Widodo itu memutuskan maju di Pilkada Jakarta.
"Untuk mendukung Kaesang, seandainya beliau memilih Jakarta, saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah malang melintang di infrastruktur, yaitu Babah Alun," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis.
Airlangga menjelaskan bahwa partainya melihat Jakarta memiliki tantangan yang besar sekali, yakni infrastruktur, terutama untuk mengatasi kemacetan. Oleh sebab itu, ia menyiapkan Babah Alun untuk dipasangkan dengan Kaesang di Pilkada Jakarta.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa masih banyak waktu untuk membahas soal wacana tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak terburu-buru, dan akan menggunakan survei sebagai basis, dan akan dibicarakan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Masih ada waktu dua bulan, tetapi apabila kesempatan itu ada, dan Kaesang siap untuk maju, Partai Golkar akan mendukung," ujarnya.
KIM merupakan koalisi pendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Sejumlah Partai KIM meliputi Golkar, PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, hingga Partai Amanat Nasional.
Sementara itu, Kaesang menjelaskan bahwa masih terdapat 49 hari menuju pendaftaran Pilkada 2024.
"Politik sangat dinamis, khususnya di Jakarta. Jadi, kita tunggu saja aja sampai nanti akhir pendaftaran di 29 Agustus," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber: Antara