Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kennedy Manurung (43) warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dengan demikian, Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan itu tetap dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis Hakim PT Medan diketuai Berlian Napitupulu dalam amar putusannya pada Senin, (26/6/2023), menyatakan terdakwa Kennedy Manurung telah terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kennedy Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun,” kata Hakim Berlian Napitupulu.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir ketika dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku pihaknya akan segara melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Benar kasasi ditolak, kita segera melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara,” kata JPU Rahmayani Amir.
Kennedy Manurung divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Arfan Yani.
Dalam nota putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 April 2023 tersebut, majelis hakim menilai Kennedy terbukti bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.
Yakni melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kennedy Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan terdakwa agar ditahan," kta Hakim Arfan Yani.
Putusan itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Kennedy Manurung dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Kennedy Manurung langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Berlian Napitupulu kemudian mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan Kennedy Marnurung dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan meyatakan Kennedy Manurung terbukti terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana pemgerusakan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2850/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 11 April 2023, yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kennedy Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis isi putusan.
Menanggapi putusan itu, Kennedy Manurung mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa, 08 Agustustus 2023, namun kasasinya kandas.
Hakim kasasi Desnayati dalam putusannya Nomor: 328 K/Pid/2024 yang dibacakan pada Kamis, 25 April 2024, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Kennedy Manurung.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Kennedy Manurung didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.
“Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider," kata JPU Rahmayani Amir.
Dikatakan JPU dalam dakwaannya, perkara bermula ketika itu terdakwa Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban.
"Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa Kennedy Manurung tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain," sebut JPU.
Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.
"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya," pungkasnya. (MC/DAF)