Ket Foto: Pelaku pencurian uang kotak infak Masjid Al Ikklas diamankan Polsek Medan Labuhan. |
Mediaapakabar.com - Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pemuda berinisial R (20), karena nekat mencuri uang infak sebesar Rp3 juta di salah satu masjid di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku mengaku uang yang dicurinya digunakan untuk sejumlah hal, salah satunya bermain judi online atau daring,” kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Minggu (28/7/2024).
Ia menjelaskan, pelaku mencuri uang infak di Masjid Al Ikhlas, Lingkungan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Kita menerima informasi dari pihak Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (25/7), adanya seorang pria pelaku pencurian yang ditangkap di Kantor Lurah Sei Mati,” kata dia.
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sudah diamankan warga sekitar.
Dari hasil interogasi awal, kata dia, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infak dengan menggunakan tang.
Setelah diamankan warga, petugas memboyong pelaku ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MC/DAF)