Kedepankan Hati Nurani, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

REDAKSI
Selasa, 02 Juli 2024 - 20:13
kali dibaca
Ket Foto: Kajari Medan Muttaqin Harahap menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FA. 

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menunjukkan komitmennya mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, dengan menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif.

“Bidang Pidum Kejari Medan berhasil mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Pada Senin (1/7), kita telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FA,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan penghentian penuntutan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Medan, pada Rabu (12/6), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang disaksikan oleh jaksa fasilitator, penyidik, tersangka, korban dan tokoh masyarakat.

Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan restoratif kepada tersangka AS lantaran ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

“Kemudian, kita melakukan ekspose kepada JAMPidum Kejagung. Alhamdulillah disetujui, kemudian dikeluarkan surat penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS dibebaskan,” ujar Muttaqin Harahap.

Sementara itu, tersangka AS yang telah bebas menyampaikan terima kasih kepada Kejari Medan, lantaran telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara damai.

“Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran telah berhasil menerapkan keadilan restoratif kepada saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana,” pungkasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini