Ket Foto: Gedung Kejari Medan.
Mediapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022 2023.
“Hari ini kita memanggil dua orang dari pihak Dinkes Medan untuk kita mintai klarifikasi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2024).
Pihaknya menyebut, penahanan kasus tersebut baru memasuki tahapan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
“Masih pulbaket. Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan masih mengumpulkan bahan dan keterangan, saat ini belum bisa kita informasikan untuk detailnya,” ujar Rizza.
Kasus pengusutan dugaan korupsi itu diduga menjadi penyebab Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan Taufik Ririansyah dari jabatan sebagai Kepala Dinkes Medan pada 18 Juli 2024.
Taufik dinonaktifkan karena tengah dalam pemeriksaan Inspektorat. Taufik diperiksa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 3 tahun terakhir.
"Terkait Kepala Dinas Kesehatan yang kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat karena LHP dari Inspektorat dari 2021, 2022, 2023 belum ada ditindaklanjuti sama sekali," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).
Bobby mengaku mendapat informasi jika Taufik juga dipanggil oleh Kejari Medan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
"Kemarin juga kita terima surat dari Bapak Kajari Medan ada pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023," kata Bobby.
Ia meminta agar pejabat di Pemkot Medan tidak melakukan korupsi maupun pungli. Sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Kami selalu sampaikan untuk pegawai di Pemkot Medan jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dalam hal tindak pidana korupsi ataupun pungli,” tegas Bobby Nasution. (MC/DAF)